Nama Jabatan : Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan
Unit Kerja : Kecamatan Bantargebang
Instansi : Pemerintah Kota Bekasi
PERAN JABATAN
Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugas seksi ekonomi dan pembangunan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku untukmencapai visi dan misi kota bekasi yaitu kota bekasi maju, sejahtera dan ikhsan.
URAIAN TUGAS :
- Merencanakan kegiatan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berdasarkan operasional Kecamatan Kota Bekasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
- Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Kecamatan Kota Bekasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan seksi ekonomi dan pembangunan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- Membantu pelaksanaan pengawasan kelayakan UKM dan UMKM sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Mendata pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kecamatan;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan seksi ekonomi dan pembangunan Kecamatan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang;
- Melakukankooordinasi danfasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Kecamatan Kota Bekasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.