Poster ini merupakan edukasi dan kampanye antigratifikasi di lingkungan Kecamatan Bantargebang. Gratifikasi dapat merusak integritas, menghambat pelayanan publik, dan berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat dan seluruh unsur aparatur diimbau untuk menolak setiap bentuk gratifikasi, melaporkan penerimaan gratifikasi kepada atasan atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, serta mencatat dan mendokumentasikan penerimaan sesuai ketentuan.
Bentuk gratifikasi yang perlu diwaspadai antara lain pemberian hadiah, uang, fasilitas perjalanan, diskon/pembebasan biaya, dan fasilitas lainnya.
Mari wujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.
“Integritas adalah identitas kita.”
Sumber :
Tags :