Kecamatan Bantargebang siap melayani kebutuhan administrasi dan informasi masyarakat dengan sepenuh hati. Pelayanan dilaksanakan Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00–13.00 WIB.
Informasi ini disampaikan sebagai panduan bagi masyarakat agar dapat mengetahui jadwal dan waktu pelayanan di Kecamatan Bantargebang serta memperoleh pelayanan publik secara tertib, efektif, dan nyaman.
“BerAKHLAK – Bangga Melayani Bangsa.”
Sumber :
Tags :