14c74f8d06ef9c4ff3da0df7ed8bec99
By: Kecamatan Bantar Gebang 15-09-2026

Jadwal Pelayanan Informasi Publik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi

Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi mengumumkan jadwal dan mekanisme layanan informasi publik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Bantargebang.

Jadwal Pelayanan

  • Senin s.d Jumat, pukul 07.30 – 16.00 WIB
  • Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB

Lokasi Layanan
Layanan Informasi Publik diselenggarakan di Kantor Kecamatan Bantargebang, Jl. Raya Narogong Km. 10 No. 74, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat 17310.

Email: kecamatanbantargebang123@gmail.com

Cara Permohonan Informasi Publik
Permohonan dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke Bagian Sekretariat PPID Kecamatan Bantargebang, atau melalui email dan media sosial resmi kecamatan di kecamatanbantargebang123@gmail.com.

Jangka Waktu Penyediaan Informasi
Permohonan informasi akan diproses maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya, sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.

Jenis Informasi yang Dapat Diakses

  1. Informasi publik yang wajib disediakan secara berkala.
  2. Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.
  3. Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

Melalui layanan ini, Kecamatan Bantargebang berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, karena Informasi Anda adalah Hak Anda.

Sumber :
Tags :