Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi mengumumkan jadwal dan mekanisme layanan informasi publik bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Bantargebang.
Jadwal Pelayanan
Lokasi Layanan
Layanan Informasi Publik diselenggarakan di Kantor Kecamatan Bantargebang, Jl. Raya Narogong Km. 10 No. 74, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat 17310.
Email: kecamatanbantargebang123@gmail.com
Cara Permohonan Informasi Publik
Permohonan dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke Bagian Sekretariat PPID Kecamatan Bantargebang, atau melalui email dan media sosial resmi kecamatan di kecamatanbantargebang123@gmail.com.
Jangka Waktu Penyediaan Informasi
Permohonan informasi akan diproses maksimal 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya, sesuai dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Jenis Informasi yang Dapat Diakses
Melalui layanan ini, Kecamatan Bantargebang berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, karena Informasi Anda adalah Hak Anda.
Sumber :
Tags :